Penerapan Hybrid Contract Dalam Produk Keuangan Dan Ekonomi Islam
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi penggunaan hybrid contract dalam produk keuangan dan ekonomi Islam. Dimana akad merupakan ikatan antara ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kerelaan para pihak dan memunculkan akibat hokum terahadap objek yang diakadkan tersebut. Kemudian kata hybrid contract dalam dunia perbankan syariah dikenal dengan istilah multi akad. Multi dalam bahasa Indonesia berarti banyak, lebih dari satu, lebih dari dua, dan berlipat ganda. Rumusan masalah bagaimana Penerapan Hybrid Contract dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam?. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Hybrid Contract dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan riset pustaka, penelusuran pustaka. Riset pustaka sekaligus memanfaatkan sumber perpustakaan untuk memperoleh data penelitiannya. Tegasnya riset pustaka membatasi kegiatannya hanya pada bahan- bahan koleksi pustaka saja tanpa memerlukan riset lapangan. Dengan demikian, penelitian kepustakaan adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang bersumber dari berbagai macam lteratur perpustakaan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yakni berperan aktif mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan Hybrid Contract Dalam Produk Keuangan dan Ekonomi Islam. Maka kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian yaitu model akad yang digunakan dalam produk keuangan syariah harus sesuai dengan fatwa dsn-mui. Akad-akad tunggal digunakan terutama untu produk keuangan yang hanya melibatkan dua belah pihak. Akad berganda dan berbilang digunakan terutama untuk produk keuangan yang melibatkan pihak lebih dari dua. Pengembangan akad dalam bentuk kombinasi akad berganda dan berbilang merupakan alternative yang dilakukan fatwa dsn untuk memberikan jawaban syariah atas kebutuhan transaksi modern. Model kombinasi akad berganda dan berbilang akan terus dikembang seiring denngan tuntutan akan inovasi produk keuangan syariah.  Penyesuaian akad atau takyif al fiqh meerupakan pengembangan akad yang digunakan DSN. Mayoritas ulama membolehkan upaya pengembangan akad. Kebolehan pengembangan akad menurut ulama didasarkan pada teks dan konteks. Nash al-quran dan hadist memberikan peluang adanya pembuatan kontrak baru. Kontekstual menunjukkan kenyataan berkembangnya model transaksi yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini sesuai dengan prinsip hokum islam yang memberikan kemudahan. Keharaman multi akad pada dasarnya disebabkan oleh tiga hal yaitu pertama, dilarang agama atau hilah karena dapat menimbulkan ketidakpastian atau gharar dan ketidakjelasan atau jahalah. Kedua, menjerumuskan ke praktik riba. Ketiga, menimbulkan akibat hokum yang bertentangan pada objek yang sama. Dengan kata lain, multi akad yang memenuhi prisnsip syariah adalah multi akad yang memenuhi standar atau dhawabith.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A.Karim, Adiwarman., Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Adiwarman Karim, Bank Islam, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2004.
Amin Isfandar, Ali., Analisis Fiqh Muamalah Tentang Hybrid Contract Model Dan Penempatannya Pada Lembaga Keuangan Syariah, Stain Pekalangan, Jurnal Penelitian Vol.10 No.2 November 2013.
Andri soemitra,M.A.’’Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah’’.Medan,Kencana Prenada Media Grup,2009.
Anwar Syamsul, Hokum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Hasnita Nevi, Kontuksi Hybrid Contract Pada Transaksi Lembaga Keuangan Syariah, Dosen Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam Iain Ar-Raniry 15/10/2015.
Maksum Muhammad, Model-Model Kontrak Dalam Produk Keuangan Syariah, Fakultas Syariah Dan Hokum Uin Jakarta, Vol.Xii, No.1 Juni 2017.
Maulana Hasanudin, Multiakad Dalam Transaksi Syariah Kontemporer Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia, Al-Iqtishad, Vol.Iii, No.1, Januari 2011.
Mestika Zeid, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2004 .
Rahman Ghazaly, Abdul Rahman Ghazaly., Dkk., Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, 2010.
Rozalinda, Fiqh Muamalah Dan Aplikasi Pada Perbankan, Padang: Hayfa Press, 2005.
Satria Ileh, Pelaksanaan Akad Murabahah Pad Apt Bni Syariah Cabang Padang Tinjauan Menurut Konsep Fiqih Muamalah, Tesis, 2010.
Seri kebanksentralan No. 14 Bank Indonesia.
Sudarsono heri,2003,konsep ekonomi islam ,Yogyakarta,erlangga, 2003.
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Persada, 2007.
Ulbab, Nadhirotul. Strategi Pemasaran Produk-Produk Gadai Syariah dalam Meningkatkan Produk Syariah. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Univarsitas Islam Negri Walisongo, 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 yuliana yuliana, Zulfia Siskawati
Finest : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam is Abstracted/Indexed by: