Sterategi Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Murabahah Perumahan Rakyat Bermasalah Dalam Presfektif Ekonomi Islam

M. Biwa Pratama

Abstract


Kredit macet atau Non Performing Financing pada perbankan syariah khusus pada berbagai program pembiayaan masih saja terjadi,termasuk pada pembiayan murabahah perumahan rakyat di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Pekanbaru. Diperlukan strategi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini agar tidak mengganggu kinerja perbankan.

Penelitian dengan metode kualitatif melalui penelitian lapangan ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi yang telah dilakukan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam dalam penyelesaian pembiayaan murabahah perumahan rakyat bermasalah. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi serta pemeriksaan dokumentasi.

Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa: Pertama: Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan perumahan bermasalah di BTN Syariah Pekanbaru secara umum ada dua yakni faktor intern bank, dan faktor ektern bank. Faktor intern diantaranya ketidaktepatan analisa terhadap kondisi dan potensi calon debitur, serta kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Sedangkan faktor ekstern bank meliputi kesengajaan dari debitur, kebijakan pemerintah masa pandemi, dan musibah kebakaran. Kedua: Strategi yang dijalankan oleh BTN Syariah Cabang Pekanbaru sangat efektif. Strategi yang diutamakan adalah penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan jumlah penyelesaian sebanyak 115 unit atau 63,19%, dengan asumsi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan penggunaan strategi kedua yakni penyelesaian pembiayaan bermasalah sebanyak 67 unit atau 36,81%. Ketiga: Sesuai dengan analisis tinjauan hukum Islam, strategi yang diterapkan BTN Syariah Cabang Pekanbaru telah sesuai dengan syariat Islam yakni berlandaskan musyawarah mufakat, bersikap lemah lembut dalam mempererat silaturrahim, namun tetap tegas dalam menjalankan putusan bersama, serta menghidari memakan harta secara bathil. Kaidah yang dijalankan dari maqaṣid asy-syari’ah yakni untuk memelihara kemaslahatan (maṣlahah) manusia dan sekaligus menghindari kerusakan (mafsadah).


Keywords


Strategi, Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah

References


Abdur Rahman, Dampak Pemberian Kredit Tanpa Agunan pada Bank Riau Kepri Kantor Kedai Bank Riau Sail Pekanbaru, UIN Suska Riau, 2015

Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

Adrian Sutedi, Perbankan Syari’ah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009

Agus Sabardi, Manajemen Pengantar, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2001

Aris Kurniawan, Pengertian Strategi-Tingkat, Jenis, Bisnis, Integrasi, Umum, Para Ahli, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-strategi/ diakses 20 November 2020

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2006

Bunga Novita Sari, Strategi dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan, tesis, UIN Sumatera Utara, 2018

Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000

Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisa Data, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012

Handoko, Manajemen, Yogyakarta: BPFE, 2012

https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Platinum diakses tanggal 20 November 2019.

https://www.btn.co.id. diakses tanggal 2 Maret 2021

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.apsx, website resmi OJK, diakses pada 3 Juli 2021

https://blog.amartha.com/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/ diakses pada 3 Juli 2021

Ismail, Manajemen Perbankan: Faktor-Faktor Kredit Macet. Jakarta: Kencana, 2010

J. Salusu, Pengambilan Keputusan Strategik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit, Jakarta: Grasindo, 2006

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002

KPR: Beragam Pilihan Semua Menguntungkan (PDF), Bank Indonesia, Diakses tanggal 12 November 2020

Lexy J Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010

M. Nur Rianto Al-Arif, Pengantar Ekonomi Syariah; Teori dan Praktek, Bandung: Pustaka Setia, 2015

Maleyu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Akasra, 2012

Masyhuri dan Zainuddin, Metode Penelitian, Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Jakarta: Rajawali Press, 2011

Melianda Visca Wulandari, Suryana, dan Suci Aprilliani Utami, Determinant of Non-performing Financing in Indonesia Islamic Bank, KnE Social Sciences Journal, Dubai,UAE, 2018

Mochamad Nordin Zaenuri, Penyelesaian Kerdit Macet di Bank Rakyat Indonesia Cabang Rembang, tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2011

Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta: Bumi Aksara, 2000

Muhamad Turmudi, Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah,Jurnal Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1 Nomor 1, Juni 2016, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kendari

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2008

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001

Munadi Idris, Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah: Studi Kasus pada Griya Ar-Roya Di Kota Makassar, tesis, UIN Alauddin Makassar, 2014.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000

Nur Azizah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Pada Nasabah Yang Pailit di PT. BNI Syari’ah Cabang Ngagel Surabaya, Jurnal Maliyah: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel, Surabaya, Volume 5 Nomor 1 Juni 2015

Nurnasrina, Kegiatan Usaha Bank Syariah, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Kelimedia, 2017

Rantika Yeni, Analisis Pemberian Kredit Pada Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tunas Harapan Desa Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, ejournal.uniks.ac.id 2021

Reksohadiprodjo, Manajemen Strategi, Yogyakarta: BPFE, 2011

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet.II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2006

Simorangkir, Dasar-DasarMekanisme Perbankan, Jakarta: Aksara Persada, 2009

Sugiyono, Statistik untuk Penelitian, Bandung: Alfabet, 2012

Trisadini P. Usanati dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Veithzal Riva`i, Islamic Banking Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi Menghadapi Perbankan dan Ekonomi Global Sebuah Teori, Konsep dan Aplikatif, Jakarta: Bumi Aksara, 2010

Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gremedia Pustaka Utama, 2012

www.BI.go.id. Survei Harga Properti Residensial, (pdf). Bank Indonesia. Diakses tanggal 14 November 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 M. Biwa Pratama

Al Qolam Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Abstracted/Indexed by