Sterategi Bank Tabungan Negara Syariah Cabang Pekanbaru Dalam Menyelesaikan Pembiayaan Murabahah Perumahan Rakyat Bermasalah Dalam Presfektif Ekonomi Islam
Abstract
Kredit macet atau Non Performing Financing pada perbankan syariah khusus pada berbagai program pembiayaan masih saja terjadi,termasuk pada pembiayan murabahah perumahan rakyat di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Pekanbaru. Diperlukan strategi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini agar tidak mengganggu kinerja perbankan.
Penelitian dengan metode kualitatif melalui penelitian lapangan ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi yang telah dilakukan BTN Syariah Cabang Pekanbaru dalam dalam penyelesaian pembiayaan murabahah perumahan rakyat bermasalah. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan observasi serta pemeriksaan dokumentasi.
Hasil penelitian mengungkapkan fakta bahwa: Pertama: Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan perumahan bermasalah di BTN Syariah Pekanbaru secara umum ada dua yakni faktor intern bank, dan faktor ektern bank. Faktor intern diantaranya ketidaktepatan analisa terhadap kondisi dan potensi calon debitur, serta kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Sedangkan faktor ekstern bank meliputi kesengajaan dari debitur, kebijakan pemerintah masa pandemi, dan musibah kebakaran. Kedua: Strategi yang dijalankan oleh BTN Syariah Cabang Pekanbaru sangat efektif. Strategi yang diutamakan adalah penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan jumlah penyelesaian sebanyak 115 unit atau 63,19%, dengan asumsi dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sedangkan penggunaan strategi kedua yakni penyelesaian pembiayaan bermasalah sebanyak 67 unit atau 36,81%. Ketiga: Sesuai dengan analisis tinjauan hukum Islam, strategi yang diterapkan BTN Syariah Cabang Pekanbaru telah sesuai dengan syariat Islam yakni berlandaskan musyawarah mufakat, bersikap lemah lembut dalam mempererat silaturrahim, namun tetap tegas dalam menjalankan putusan bersama, serta menghidari memakan harta secara bathil. Kaidah yang dijalankan dari maqaṣid asy-syari’ah yakni untuk memelihara kemaslahatan (maṣlahah) manusia dan sekaligus menghindari kerusakan (mafsadah).
Keywords
References
Abdur Rahman, Dampak Pemberian Kredit Tanpa Agunan pada Bank Riau Kepri Kantor Kedai Bank Riau Sail Pekanbaru, UIN Suska Riau, 2015
Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Adrian Sutedi, Perbankan Syari’ah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
Agus Sabardi, Manajemen Pengantar, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2001
Aris Kurniawan, Pengertian Strategi-Tingkat, Jenis, Bisnis, Integrasi, Umum, Para Ahli, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-strategi/ diakses 20 November 2020
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Bank Indonesia, 2006
Bunga Novita Sari, Strategi dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah pada PT. Bank Sumut Cabang Syariah Medan, tesis, UIN Sumatera Utara, 2018
Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisa Data, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
Handoko, Manajemen, Yogyakarta: BPFE, 2012
https://www.btn.co.id/id/Conventional/Product-Links/Produk-BTN/Kredit-Konsumer/Pinjaman-Bangunan/KPR-BTN-Platinum diakses tanggal 20 November 2019.
https://www.btn.co.id. diakses tanggal 2 Maret 2021
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.apsx, website resmi OJK, diakses pada 3 Juli 2021
https://blog.amartha.com/sejarah-dan-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/ diakses pada 3 Juli 2021
Ismail, Manajemen Perbankan: Faktor-Faktor Kredit Macet. Jakarta: Kencana, 2010
J. Salusu, Pengambilan Keputusan Strategik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non Profit, Jakarta: Grasindo, 2006
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
KPR: Beragam Pilihan Semua Menguntungkan (PDF), Bank Indonesia, Diakses tanggal 12 November 2020
Lexy J Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2010
M. Nur Rianto Al-Arif, Pengantar Ekonomi Syariah; Teori dan Praktek, Bandung: Pustaka Setia, 2015
Maleyu Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Akasra, 2012
Masyhuri dan Zainuddin, Metode Penelitian, Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Melianda Visca Wulandari, Suryana, dan Suci Aprilliani Utami, Determinant of Non-performing Financing in Indonesia Islamic Bank, KnE Social Sciences Journal, Dubai,UAE, 2018
Mochamad Nordin Zaenuri, Penyelesaian Kerdit Macet di Bank Rakyat Indonesia Cabang Rembang, tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, 2011
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta: Bumi Aksara, 2000
Muhamad Turmudi, Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah,Jurnal Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 1 Nomor 1, Juni 2016, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Kendari
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2008
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001
Munadi Idris, Implementasi Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Syariah: Studi Kasus pada Griya Ar-Roya Di Kota Makassar, tesis, UIN Alauddin Makassar, 2014.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Nur Azizah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Pada Nasabah Yang Pailit di PT. BNI Syari’ah Cabang Ngagel Surabaya, Jurnal Maliyah: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel, Surabaya, Volume 5 Nomor 1 Juni 2015
Nurnasrina, Kegiatan Usaha Bank Syariah, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Kelimedia, 2017
Rantika Yeni, Analisis Pemberian Kredit Pada Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tunas Harapan Desa Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, ejournal.uniks.ac.id 2021
Reksohadiprodjo, Manajemen Strategi, Yogyakarta: BPFE, 2011
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet.II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2006
Simorangkir, Dasar-DasarMekanisme Perbankan, Jakarta: Aksara Persada, 2009
Sugiyono, Statistik untuk Penelitian, Bandung: Alfabet, 2012
Trisadini P. Usanati dan Abd. Shomad, Hukum Perbankan, Depok: Kencana, 2017
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Veithzal Riva`i, Islamic Banking Sistem Bank Islam Bukan Hanya Solusi Menghadapi Krisis Namun Solusi Menghadapi Perbankan dan Ekonomi Global Sebuah Teori, Konsep dan Aplikatif, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gremedia Pustaka Utama, 2012
www.BI.go.id. Survei Harga Properti Residensial, (pdf). Bank Indonesia. Diakses tanggal 14 November 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 M. Biwa Pratama
Al Qolam Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Abstracted/Indexed by