Pernikahan Dini dalam Wacana Mufasir Kontemporer dan Ulama Fiqh
Abstract
Ulama berbeda pendapat, ulama yang melarang berpendapat bahwa kebolehan menikahi perempuan yang masih anak-anak, khusus dibolehkan pada Rasulullah yang menikahi Aiysah, karena Rasulullah diberi keistemawaan, seperti boleh poligami lebih dari empat dan termasuk menikahi perempuan yang masih dalam usia dini. Pendapat pertama membolehkan secara mutlak pernikahan dini baik pada anak laki-laki maupun perempuan. dasarnya adalah Qs. al-Thalaq/65:4, Ibn Hazm al-Zhahiri misalnya hanya membolehkan pernikahan dini pada anak perempuan karena dalil-dalil yang ada menurutnya hanya tentang anak perempuan, sedangkan analogi anak laki-laki kecil dengan anak perempuan kecil menurutnya tidak boleh. Pendapat ketiga melarang pernikahan dini secara mutlak baik bagi anak laki-laki maupun bagi anak perempuan diantaranya Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Rasulullah yang tidak bisa ditiru umatnya, ini dilandasi akidah fiqh karena sesuai dengan kaidah fiqiah tentang ibadah: Hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntunan syari’ah’.
Mufasir Kontemporer antara lain Ibnu Katsir mengatakan ayat berkaitan dengan Surat At-Talaq ayat 4 mengisyaratkan keabsahan pernikahan anak perempuan yang belum menstruasi, asalkan dalam batasan hukum Islam yang ketat dan dengan memperhatikan kesiapan fisik dan mental sang anak.Wahbah Zuhaily tidak setuju pernikahan dini dilakansakan karena pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan kedua belah pihak.Buya Hamka perbihakan dini tidak sepenuhnya dilarang tetapi dilakukan pada waktu yang tepat dengan persiapan yang matang. dan Quraish Shihab penegaskan calon suami yang belum beumur 16 tahun dan/atau calaon istri yang belum berumur 16 tahun dapat dikategrikan sebagi pernikahan dini. dengan merujuk kepada UU perkawinan dan KHI yang memberikan batasan yang lebih ideal dengan memperimbangkan aspek psikologis dan kematangan berpikir.
Kata Kunci: Pernikahan Dini Mufasir Kontemporer
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah, Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Yudisia, 2020.
Amalia, Fatma. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 8, no. 2 (2009): 201. https://doi.org/10.14421/musawa.2009.82.201-221
al-Baidhawi, Nasiruddin Abu Said Abdullah bin Umar bin Muhammad Al-Anwar at-Tanzil wal Asrar at-Takwil, Beirut: Dar al-Kutub ak-Ilmiyah, 1999.
Baidan, Nasruddin, Perkembangan Tafsir Alquran di Indonesia, Solo: Tiga Serangkai, 2003.
Duvall, Syvanus M., Di Ambang Pernikahan: Persiapan Mental bagi Muda-Mudi untuk Mengantisipasi Berbagai Aspek Hidup Pernikahan, Jakarta: Mitra Utama, 2002.
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Fiqh, Jilid,2 Cet. II, Jakarta: Depag, 1985.
Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon, “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia,” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021): 738–46, https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279.
Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.
Hamka, Tafsir Al-Azhar, Jilid 1, (Singapura: Pustaka Nasional PTE. LTD), 1989
Haryono, Anwar, Hukum Islam Keluasan dan Keadilanya, Jakarta: Bulan Bintang, 2004.
http/www.female.kompas.com/read/2011///3.dampak.buruk.pernikanan.dini./23/04/2012 diakses Januari 2024.
Ibnu Katsir, Imam al-Bidayah wa al-Nihayah, Beirut: Dar al-Fikr, 1933.
al-Jurjani, Ali Ahmad, Hikmah Tasyri’ wa Falsafatuhu, Mesir, Jami’atu al-Ilmiyati, 1961.
Mahmud, Taher, Personal Law in Islamic Countris (History, Text and Comparative Analysis); Academy of Laws and Religion, New Delhi, 1987 hal. 270 dalam karya Dedi Supriyadi dan Mustofa, Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam, Bandung: Pustaka Alfikris, 2009.
ar-Rifa’i, Muhammad Nasib, Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir, Terjemahan Shihabbudin, Jakarta: Darus Sunnah, 2014.
Shihab, M. Quraish Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 2, Lentera Hati, Jakarta, 2002.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2009.
Simorangkir dan Woeryono Sastropranoti, Pelajaran Hukum di Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 2009,
Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindopersada, 2004.
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta, UI Press, 2006.
Zauhaili, Wahbah. Tafsir al- Munir, Jakarta: Gema Insani, 2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhith Marzuki
Al Qolam Jurnal Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Abstracted/Indexed by