Pemahaman Dan Minat Dosen Serdos (dosen yang bersertifikat) Dalam Menunaikan Zakat Profesi Melalui Pemotongan Bendaharawan Uniks
Abstract
Islam menuntut umatnya untuk mencari kurnia Allah SWT berupa rezeki yang baik lagi halal, setelah rezeki dimiliki dan dikuasai dari hasil dari kerjakerasnya disengbut sebagai harta kekayaan. Maka oleh itu harta kekayaan dari setiap hasil kerja dan usaha seorang muslim itu ada kewajiban zakat dan ini deikenal dengan zakat profesi.
Profesi dimaksud adalah kerja yang dilakukan dengan keilmuan dan skill baik yang bersertifikat maupun tidak serta objek usaha itu harus juga halal. Pendapatan dari kerja profesi tersebut berupa imbalan honororium, gaji baik itu teratur maupun tidak baru dituntut hak zakat atasnya jika telah memenuhi nisab setara dengan nisab zakat emas dan perdagangan sesuai dengan ketentuan fatwa majelis ulama Indonesia. Pemotongan gaji sebagai pendapatan kerja profesi karyawan (dosen dan Staff) di UNIKS sebagai Zakat profesi yang pemotongan melalui bagian keuangan/ bendahara. Dosen Unik yang telah serdos sampai tahun 2019 berjumlah 50 orang. Maka berdasarkan pada hasil analisa bahwa dosen serdos dan karyawan yang membayar zakat karena mempunyai mengetahui tentang wajib zakat pada pendapatan kerja (zakat profesi) dengan membaca atau dengan pengetahuan keilmuan sebanyak 25 orang berkisar 59.5%, memperoleh pengetahuan melalui ceramah ustaz sebanyak 9 orang dan berkisar 21,3%, melalui informasi teman sejawat yang berpengetahuan agama Islam sebanyak 5 orang dan berkisar 12 % dan melalui tim sosialisai sebanyak 3 orang dan berkisar 7,1%.
Sedangkan minat dosen dan karyawan UNIKS dalam menunaikan zakat profesinya melalui pemotongan bendahara dan disalurkan ke UPZÂ UNIKS sebanyak 32 orang dan berkisar 76 %, dan sebanyak 10 orang dan berkisar 24% mengetahui zakat tetapi belum menunaikan zakat karena belum sampai nisab dari pendapatan profesi dari gaji di uniks.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Mappiare, Psikologi Remaja, Surabaya:Usaha Nasional, 1982.
Abdul Rahman Shaleh dan Muhib Abdul Wahab, “Psikologi Suatu Pengantar (Dalam Perspektif Islam)â€, Jakarta : Kencana, 2004.
Ahmad Supardi Hasibuan, Zakat Potensi Umat Terabaikan. Riau: Suska Press, 2013.
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Monoter Dan Keuangan Syariah, Edisi I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,. 2006.
Akhmad Mujahiddin, Ekonomi Islam. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2007.
Abdurrahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,1998.
Bambang Presetyo, Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, ( 2007).
Deddy mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2003.
Departemen Agama, Alquran dan terjemahan, CV-Atlas, Jakarta. (1998),
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Editor; Irwan Kelana. Cetakan 1, Gema Insani: jakarta, 2002.
Gustian Juanda, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Edisi 1, Cetakan 1, PT .RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Sulaiman Rasyid. Buku Fiqih Islam, Cv. Sinar Baru Bandung. 2000.
Usman Rianse, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Teori dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta, 2012.
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Cetakan ketujuh, PT. Pustaka Litera Antarnusa, Jakarta. 2002
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, jilid, 3, Terjemah. Penerbit: Gema Insani. 2011.
Muhammad al-Sayyid Yusuf, Tafsir Ekonomi Islam, terj., Murthado Ridwan.,Johor Malaysia: Jahabersa.2008.
Mahmood Zuhdhi Abd .Majid, Pengurusan Zakat, Cetakan 1, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kuala Lumpur ,2003.
Mudrajad Kuncoro, Metode Riset Untuk Berbisnis & Ekonomi, Jakarta: Erlangga, 2013.
Muhammad Zulfiqar, Zakat According to The Quran & Sunnah A Copprenhensive Study of Zakah in Modern Perspective. Riyad: Maktabah Dar Us-Salam, 2011.
Muhammad, Zakat Profesi : wacana pemikiran zakat dalam fiqqih kontemporer. Jakarta: Selemba Diniyah, 2002.
Mursyidi, Akutansi Zakat Modern. Bandung: RemajaRosdakarya, 2011.
Nurudin M. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2006.
Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis, Bandung: CV Alfabeta, 2013.
Zulkifli(2014), .Zulkifli, PanduanPraktisPintarMemahami Zakat. Pekanbaru: Suska Press.
WWW. UU Zakat No. 23, Thun 2011, Pdf.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Fitrianto fitrianto
Finest : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam is Abstracted/Indexed by: