Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Restoran (Studi Kasus di UPT Pendapatan Daerah)

Dodi Kusumar Diansa

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak restoran di kecamatan Mandau. Tekni pengambilan sampel dilakukan dengan rundom sapling. Jumlah responden dihitung dengan rumus slovin yaitu 86 responden. Pengumpulan data pada penelitian ini melalui penyebaran kuesioner dengan teknik analisis regresi berganda. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan SPSS 2022. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pengetahun pajak berpengaruh signifikan dengan nilai sig 0,038 < 0,05 terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak restoran dan pemeriksaan pajak tidak berpengaruh signifikan dengan nilai sig 0,178 > 0,05 terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak restoran, sedangakan hasil uji f variabel pengetahuan pajak dan pemeriksaan pajak secara simultan tidakberpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil uji f sebesar 2,96 < 3,11 dan hasil uji koefisien determinan di dapatkan hasil nilai r square sebesar 0,067 artinya pengaruh variabel pengetahuan dan pemereiksaan pajak terhadap variabel kepatuhan wajib pajak sangat kecil atau terbatas yaitu sebesar 6,7%.


Keywords


tax knowledge, tax audit, taxpayer compliance

Full Text:

PDF

References


Arifin, A.H. 2019. Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Di Kabupaten Magelang. DSpace Repository UII, 5–24.

Budiman, N.A., Mulyani, S. & Wijayani, D.R. 2019. Perpajakan. Universitas Muria Kudus, (vol 4, Issue 1)

Mahpudin, dkk. 2021. PERPAJAKAN: Pajak Terapan Brevet A&B. Yogyakarta: Absolute Media.

Darma, B. 2021. Statistika Penelitian Menggunakan Spss (Uji Validitas, Uji Reliabilitas, Regresi Linier Sederhana, Regresi Linier Berganda, Uji t, Uji F, R2). Bogor: GUEPEDIA.Andri, dkk. (2020). Analisis Dr. R. Agoes Kamaroellah, M.S. 2021. Pajak dan Retribusi Daerah : Konsep dan Aplikasi Analisis Pendapatan Asli Daerah Melalui Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah dalam Meninjau Peraturan Daerah. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Mujiyati & Aris. 2021. Seluk Beluk Perpajakan Indonesia: Menuju Uu Cipta Kerja. Surakarta: Muhammadiyah University Press

Pohan 2021. Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fajaria & Nawawi. 2023. Pengaruh JUmlah Omset dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan di Kota Medan. Visa Journal of visions and ideas, 1(1): 54–67.

Pangaribuan. 2021. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Ida Zuraida, S.H.L.L.M. 2022. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Latuamury, J. & Usmany, A.E.M. 2021. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Kupna Jurnal: Kumpulan Artikel. 2(November): 44–63.

Lonto, M.P. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Manado. Journal of Technopreneurship on Economics and Business Review, 1(1): 58–68.

Marsyahrul, T. 2021. Pengantar Perpajakan (Rev). Jakarta: Grasindo.

Ningsih, S.W. & Hidayatulloh, A. 2021. Faktor Yang Memengaruhi Kepatuhan Pemilik Restoran Untuk Membayar Pajak Restoran. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1): 28.

Ariess. 2020. kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumu dan bangunan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (1),142–151.

Arfianti, dkk. 2022. Perpajakan. Bandung: Media Sains Indonesia.

Sugiyono.2019. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D. Bandung:ALFABETA.

Samosir, H.H. 2021. Penagihan Pajak Daerah: Diandra Kreatif. Yogyakarta: Diandra Kreatif.

Yanto, Rohman, Fartchur & Ramadhanty, I. 2020. Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Omset, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran Di Kabupaten Jepara. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 6(1): 39–51.




DOI: https://doi.org/10.63435/finest.v9i2.4807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 FINEST : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam

Finest : Jurnal Riset dan Pengembangan Ekonomi Islam is Abstracted/Indexed by: